Polisi Kembali Menangkap Pengedar Ganja di Timika

banner 468x60


TIMIKA, Penapapua.com

Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil mengamankan pengedar narkotika golongan satu jenis ganja berinisial TYT alias Yandri di Jalan WR Supratman pada Kamis (15/05/2025) malam.

banner 336x280

Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi, SE.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di Jalan WR Supratman sering dilakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Setelah memdapatkan informasi tersebut, tim Opsnal menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan.

Sesampai dilokasi tersebut tim mendapati pelaku yang merupakan orang yang dicurigai dan tak lama kemudian mengamankan pelaku.

“Kita menemukan 6 paket ganja dan 2 linting ganja yang disembunyikan di badan pelaku,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya.

“Pelaku juga mengakui bahwa masih ada paketan narkotika golongan 1 jenis ganja miliknya yang disimpan di rumah beralamat di Jalan Yos Sudarso, tepatnya dilorong Makarena,” katanya.

Tim kemudian bergerak menuju alamat rumah pelaku dan benar setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan satu kantong plastik bening sedang berisikan 30 paket plastik bening kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja yang siap edar.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lanjut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *