Polisi Limpahkan Kasus Penganiayaan Berat ke Kejaksaan

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Kepolisian Sektor Mimika Baru melimpahkan berkas tahap II kasus penganiayaan berat (Anirat) ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Jumat (16/5/2025).

banner 336x280

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama kepada wartawan, Jumat mengatakan, penyerahan berkas tahap II ini dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mimika sesuai surat nomor : B- 859/R.1.19/Eoh.1/05/2025, tertanggal 16 Mei 2025 tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah Lengkap (P.21), dan atas dasar tersebut pihak Unit Reskrim Polsek Miru melakukan penyerahan tersangka LH alias Abe.

Diketahui sebelumnya, pada 15 Maret 2025 di Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru pelaku LH alias Abe merampas sebilah parang milik Fransiskus Hamar yang diketahui merupakan bapak kandung pelaku.

Kemudian LH melakukan penyerangan terhadap korban Inosentius Hungayaan alias Ceni dengan cara menebas hingga mengenai punggung korban. Hal itu dilakukan secara berulang.

Akhirnya, korban berhasil meloloskan diri dengan cara melarikan diri ke rumah warga sekitar TKP. Pelaku yang melihat hal itu langsung melemparkan barang bukti berupa parang dan langsung melarikan diri.

Dan pada 18 Maret 2025 pelaku berhasil diamankan.

“Penangkapan tersebut dilakukan atas kerjasama pihak keluarga bersama tim di lapangan,” katanya.

Atas perbuatannya, LH alias Abe disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *