TIMIKA, Penapapua.com
Polres Mimika ungkap kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Mimika, dengan mengamankan 31 barang bukti motor, empat pelaku dan enam penadah.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dalam konferensi pers di halaman gedung Satreskrim Mapolres Mimika mile 32 Kamis (8/5) mengatakan, Empat pelaku Curanmor yang diamankan masing-masing berinisial JRL, GLM, MM alias U dan MM alias E. Sedangkan penadah masing-masing berinisial RNJ, GT, SH, LRH, RDS dan WBK.
Pelaku GLM ditangkap pada Minggu 13 April 2025 di jalan Cendrawasih disalah satu penginapan, Selanjutnya JRL ditangkap pada hari yang sama di jalan Pattimura dirumah pelaku JRL. Kemudian pelaku MM alias U dan MM alias E ditangkap pada Senin 14 April 2025 dirumahnya dijalan Hasanudin.
“Untuk MM alias U dan MM alias E merupakan anak dan bapak sedangkan JRL dan GLM merupakan spesialis Curanmor yang sudah beraksi puluhan kali. Selain itu GLM merupakan residivis kasus begal,”ungkapnya.
Untuk kronologis kejadian Kapolres menjelaskan, sejak tahun 2024 hingga 2025 pelaku beraksi pada waktu menjelang dini hari. Untuk aksinya mereka mendorong motor ketempat yang aman kemudian dicoba dengan kunci motor yang mereka bawa bukan menggunakan kunci T.
“Para pelaku beraksi sejak 2024 modusnya melaksanakan mobile mencari kendaraan yang kira-kira ada kesempatan biasa diambil maka mereka mendorong motor tersebut ketempat yang aman kemudian berbekal banyak kunci motor dicoba satu persatu jika tidak berhasil didorong lagi,”jelasnya.
Lanjutnya berdasarkan keterangan para pelaku menurut Kapolres dalam melakukan aksinya para pelaku berdasarkan pesanan. Pihaknya dalam kasus tersebut ada sebanyak 21 Laporan Polisi (LP) yang masuk.
“Kami berhasil ungkap berdasarkan LP yang masuk dan masih kita kembangkan lagi. Keempat pelaku satu kelompok sindikat Curanmor. Jadi pencurian itu berdasarkan pesanan dijual dengan harga rata-rata 1,5 juta,”ujarnya.
Kapolres menambahkan pelaku dikenakan Pasal 363 dan untuk penadah dikenakan pasal 470.
“Pelaku diancam dengan pidana maksimal 9 tahun penjara, sedangkan untuk para penadah diancam pidana maksimal 4 tahun,”ujarnya. (Redaksi)