Polres Mimika Berhasil Amankan Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Tempat Sampah RSUD

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika bersama tim identifikasi berhasil mengamankan ibu kandung Bayi Mr. X yang telah membuang Bayinya di dalam tempat sampah kamar mandi ruangan IRD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, Selasa (13/5) pukul 04.30 WIT.

Hal itu terungkap setelah Satreskrim Polres Mimika bersama tim identifikasi melakukan koordinasi dengan Humas RSUD Mimika, Luki Mahakena terkait penemuan bayi Mr. X berjenis kelamin perempuan pada Kamis (15/5/2025) sekira pukul 09.00 WIT.

banner 336x280

Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona dalam keterangannya mengatakan bahwa, tim identifikasi yang dipimpin Ipda Adnan, SH bersama 6 personel melakukan olah TKP penemuan bayi Mr. X tersebut.

Dalam proses olah TKP tersebut, terdapat 2 orang yang menjadi saksi, yaitu Krisno (24) dan Yohanes Yovan R Lele (32) masing-masing selaku Cleaning Service di RSUD Mimika.

Menurut keterangan saksi Krisno bahwa pada Selasa 13 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIT, saksi melakukan tugas pembersihan di sekitar Toilet IRD (Instalasi Rawat Darurat ) RSUD Mimika.

Pada saat itu, saksi melihat tempat pembuangan sampah sudah terisi penuh, sehinga saksi berinisiatif untuk membuang sampah tersebut. Namun pada saat itu, saksi melihat ada kaki yang terlihat di tumpukan sampah, sehingga saksipun memberitahukan kepada saksi Yohanes Yovan R Lele untuk memastikan bahwa itu kaki manusia atau kaki boneka.

Menurut keterangan saksi Yohanes Yovan R Lele pada Selasa 13 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIT mengatakan bahwa, memang yang ada didalam tempat sampah adalah bayi dan memberitahukan kepada petugas medis untuk melakukan pertolongan.

“Tindakan yang dilakukan oleh tim identifikasi adalah mencari orang yang diduga pelaku dari hasil rekaman CCTV RSUD. Kemudian meminta Visum (USG) terhadap terduga pelaku ibu dari bayi Mr. X berinisial AIR,” ujarnya.
Setelah dilakukan USG, ternyata benar hasil terhadap terduga pelaku ibu dari bayi inisial AIR itu diketahui baru selesai melahirkan.

“Terduga pelaku inisial AIR ini mengakui bahwa bayi yang ditemukan dalam tempat sampah kamar mandi ruangan IRD pada Selasa, 13 Mei 2025 sekira pukul 04.30 WIT di RSUD Mimika itu, adalah anaknya,” jelasnya.

Terduga pelaku inisial AIR saat ini telah diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *