TIMIKA, Penapapua.com
Satuan Reserse dan Narkoba Polres Mimika bersama Bea Cukai berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti sebanyak 5.466 obat terlarang pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIT.
Pengungkapan tersebut disampaikan melalui press release yang dilaksanakan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, pada Senin (13/1/2025) dipimpin langsung Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Sajuri didampingi Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat, Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona dan perwakilan Bea Cukai.
Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Sajuri mengatakan, Sat Resnarkoba Polres bersama Bea Cukai berhasil mengamankan obat terlarang sebanyak 5.466 butir dari empat orang tersangka.
“Tersangka A ditangkap dengan barang bukti berupa 1 HP, 1 motor, 4 botol sedang berisi 4.150 butir (pil kuning) dan 1 box pengiriman. Kemudian tersangka I ditangkap dengan barang bukti 1 HP, 986 butir pil warna putih dan 1 box pengiriman. Tersangka Arb ditangkap dengan barang bukti 16 plastik total 240 butir, 3 plastik serbuk kuning, 1 HP dan 1 botol obat, dan tersangka M ditangkap dengan barang bukti 6 paket plastik dengan total 60 butir,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat menjelaskan, penangkapan obat terlarang ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tinggal di SP 2 diduga melakukan peredaran obat tanpa izin edar dan tanpa keahlian.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami dari Satresnarkoba Polres Mimika bersama Bea Cukai melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tersangka A di SP 2 pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIT,” katanya.
Pada saat itu, kata Andi pihaknya temukan barang bukti berupa 4.150 pil kuning. Obat itu diduga tidak memiliki izin edar, sehingga pihaknya melakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, tersangka I yang menyuruh A untuk menjemput barang tersebut di salah satu tempat jasa pengiriman.
Setelah itu, Sat Resnarkoba dan Bea Cukai pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka I dengan barang bukti sebanyak 986 butir pil warna putih.
“Dari rangkaian itu, kami peroleh keterangan bahwa semua barang yang ditemukan dari tersangka A dan I itu milik tersangka Arb. Sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap di SP 2,” jelasnya.
AKP Andi menambahkan, berdasarkan keterangan dilapangan, tersangka Arb sering melakukan peredaran obat terlarang tanpa izin edar dan keahlian.
“Dari tangan tersangka Arb kami temukan barang bukti berupa 16 plastik berisikan 240 butir pil kuning,” ujarnya.
Menurut keterangannya, barang bukti sebanyak 986 butir pil warna putih ternyata milik tersangka M. Sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti sebanyak 6 paket plastik dengan total 60 butir.
“Barang bukti tersebut dipesan melalui tersangka Zul alias Z. Tersangka ini merupakan DPO kasus yang sama tahun 2024 yang berdomisili di Manado,” katanya.
Diterangkannya, Arb dan M memesan obat tersebut melalui Z. Kemudian Z menyuruh orang dari Jakarta untuk mengirim obat terlarang tersebut melalui alamat tersangka Arb.
“Keempat tersangka ditangkap di empat lokasi yang berbeda yaitu tersangka A di Jalan Hasanuddin, I ditangkap di Patimura, Arb ditangkap di SP 2, dan M ditangkap di Jalan WR. Supratman. Jadi, total obat terlarang yang kita amankan sebanyak 5.466 butir,” jelasnya.
Menurutnya, para tersangka itu menjual obat terlarang kepada konsumen di Timika dengan harga bervariasi yaitu 1 bungkus pil kuning dijual dengan harga Rp50.000 dan 1 butir pil putih dijual seharga Rp 10.000.
“Keempat orang tersebut diketahui tidak memiliki latar belakang maupun keilmuan sebagai Apoteker atau tenaga medis. Dan efek dari obat-obatan ini diduga menyerang bagian otak. Nanti jelasnya akan ada keterangan dari ahli,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 Ayat 1 atau Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 435 jo 138 Ayat 2 dan 3 juga Pasal 436 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. (Redaksi)