Polres Mimika Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Narkotika ke Kejaksaan

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Sat Resnarkoba Polres Mimika melimpahkan berkas tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (14/7/2025).

banner 336x280

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona. SE. kepada wartawan pada Senin (14/7/2025) mengatakan, pihaknya menangkap tersangka FL berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 10 / III / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua, tertanggal 12 Maret 2025.

Dirinya menjelaskan, untuk kronologisnya terjadi pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Irigasi Gang Sirsak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pemantauan.

Sekitar pukul 01.00 WIT, tim mencurigai seorang perempuan yang berinisial FL.

Tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di tempat kejadian.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu buah kaca pirex yang diduga mengandung Narkotika jenis sabu.

Lebih lanjut, berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan ia kerap memperjual belikan sabu kepada para konsumen di wilayah Kabupaten Mimika dengan metode penjualan sistem “tempel”.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu satu buah kaca, satu uniy HP warna merah muda. Dan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya.

Ditegaskannya, Polres Mimika melalui Sat Resnarkoba komitmen dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mimika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *