TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 269,17 gram di Markas Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, pada Kamis (26/9/2024).
Pemusnahan tersebut di pimpin oleh Wakapolres Mimika Kompol Hermanto dan dihadiri oleh beberapa pihak terkait lain.
Kompol Hermanto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mimika pada 11 September 2024 di Jalan Budi Utomo, dengan dua orang tersangka berinisial T dan I.
“Inisial I ini bisa dibilang bosnya inisal T, sementara inisial I masih DPO (Daftar pencarian orang) kalau T sudah ditangkap,” ujar Kompol Hermanto.
Kompol Hermanto melanjutkan, tersangka inisal T ini merupakan DPO tahun 2016 dengan kasus yang sama.
” T ini sudah sering melakukan tindak pidana narkotika,” katanya.
Kompol Hermanto mengungkapkan, T baru pertama kali menerima atau mendapatkan paketan sabu melalui sistem tempel dari I pada 06 Agustus 2024.
“Tersangka T menerima atau mendapatkan paketan narkotika jenis sabu sebanyak 317 paket atau sekitar 317 gram melalui sistem tempel di Penginapan Bougenville Timika,” katanya.
Kompol Hermanto menyampaikan, setiap satu paket sabu yang diedarkan T mendapatkan upah sebesar Rp100.000.
“Total Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan seberat 317 gram disisihkan uji laboratoris berat netto 0,98 gram, untuk pembuktian di PN berat netto 0,76 gram. Barang bukti yang akan dimusnahkan beratnya menjadi netto 269,17 gram atau setara Rp.538.000.000,” terangnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada T dan I yang sementara masih DPO yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika (Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (Redaksi)