TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Resor Mimika melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dan minuman beralkohol jenis sopi yang dilaksanakan di Kantor Polres Mimika Mile 32 pada Jumat (28/2/2025).
Pemusnahan tersebut dipimpin Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto, Wakil Pengadilan Negeri Kota Timika, Ricky Emarza Basyir, Kasi Pidum Kejari, Maria Petrona Dity Justitia Masella, Kepala BNNK Timika, Kompol Mursaling, Kepala Bea Cukai Timika, Yudi Amirullah, Plh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, Ketua FKUB Mimika, Jeffry C. Hutagalung dan Kuasa Hukum, John Stapan Riau Lend Pasaribu.
Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto menyampaikan, pemusnahan Narkotika ini merupakan hasil penangkapan selama Januari hingga Februari 2025 dari empat tersangka dan empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Dijelaskannya, untuk penangkapan pertama, polisi berhasil mengamankan tersangka RYW (Rahul Yansen Womsiwor) di Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika pada Rabu (15/1/2025) lalu.
Kemudian tersangka inisial SR (Saipul Rahman diamankan di Basecamp SP 2 Timika pada Minggu (19/1/2025).
Tersangka ketiga berinisial M R (Muhammad Rafani) di Jalan Manggis, SP 2 Jalur 1 pada Minggu (02/2/2025).
Dan keempat, tersangka R (Rufidal), di Jalan Hasanuddin depan Kantor Jasa Pengiriman Barang Lion Parcel pada Kamis (6/2/2025). Februari 2025.
“Selain mengamankan keempat tersangka, ada dua orang yang dinyatakan DPO yakni Bertho dan Imam,” katanya.
Mantan Kasat Reskrim ini mengatakan, pengiriman Narkotika lebih banyak dari Makassar dan Madura.
Untuk kasus ini, ganja seberat 195,34 gram jika diuangkan senilai dengan Rp20.000.000, sedangkan sabu seberat 42,71 gram setara dengan Rp95.000.000.
Selain Narkotika, pihaknya juga melakukan pemusnahan sebanyak 650 liter minuman keras lokal.
“Ratusan liter minuman keras lokal tersebut disita dari penumpang kapal yang tiba di Pelabuhan Nusantara Poumako Mimika dari luar daerah dan hasil razia yang dilakukan di area Gorong-gorong,” jelasnya.
Diakuinya, selama melakukan penyitaan minuman keras di kapal, belum ada satu pun pelaku yang ditangkap. Hal itu lantaran tidak ada penumpang yang mengaku memiliki barang tersebut.
Lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 115 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara,” tutupnya.
Perlu diketahui, narkotika jenis ganja seberat dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam tong lalu dibakar. Kemudian sabu dengan dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam wadah yang berisikan air panas dan kemudian dituang ke dalam selokan. Begitu pun dengan minuman beralkohol dituangkan ke dalam got atau parit di halaman Polres Mimika Mile 32. (Redaksi)