Polres Mimika Musnahkan Sabu Seberat 23,04 Gram

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Kepolisian Resor Mimika melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 23,04 gram di Kantor Pelayanan Polres Mimika pada Selasa  (7/1/2025).

banner 336x280

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah yang berisi air panas.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha didampingi Kasat Narkoba, Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Kejaksaan, Kepala BNNK Mimika, Bea Cukai serta tersangka.

Kapolres Mimika saat press conference menyampaikan, pada Kamis (5/12/2024) Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika di Jalan SP 4 Jalur 4 sekira pukul 16.30 WIT.
“Tersangka berinisial AR alias Ansar adalah pengedar atau penempel paketan sabu. Ia pertama kali menerima atau mendapatkan paketan sabu dari seseorang yang berinisial F (merupakan warga Binaan Lapas Kelas II B Timika kasus Narkoba),” katanya.

Pada Senin (23/12/2024), tersangka dihubungi oleh anak tiri TI (merupakan warga Binaan Lapas kelas II B Timika kasus Narkoba).

“Dia menawarkan bekerja kepada F sebagai kurir atau perantara dalam jualbeli paketan Narkotika kepada konsumen atau pembeli yang ada di Kabupaten Mimika,” katanya.

Selanjutnya, pada Selasa (24/12/2024)  tersangka dihubungi I istri tersangka yang juga warga Binaan Lapas Kelas II B Timika untuk mengambil sabu milik F sebanyak 100 paket / sekitar 100 gram di salah satu jasa pengiriman barang.

“Untuk upah yang didapat oleh tersangka AR dalam sekali mengedarkan atau menempel paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen yang ada di Kabupaten Mimika sebesar Rp.150.000 per paketnya,” katanya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti dari AR sebanyak 31 plastik klip bening kecil yang berisikan sabu dengan berat kotor 25,04 gram. Kemudian disisihkan untuk uji laboratoris seberat satu gram dan untuk pembuktian Pengadilan Negeri (PN) seberat satu gram.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *