TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Resor Mimika memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 69,51 gram senilai Rp140.000.000 yang dilaksanakan di Mako Polres Mimika pada Kamis (25/9/2025).
Pemusnahan ini dipimpin langsung Waka Polres Mimika, Kompol Junan Plitomo didampingi Kasat Resnarkoba, perwakilan Pengadilan Negeri Timika, Kajari Mimika, Plt. Kepala BNNK Timika, serta para kuasa hukum. Dan para tersangka.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara melarutkannya ke dalam wadah yang berisikan air panas dan dibuang ke halaman Kantor Satresnarkoba Polres Mimika Mile 32.
Waka Polres Mimika menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil sitaan Sat Resnarkoba belum lama ini.
Dimana pada Senin (15/9/2025) lalu Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda.
“Tersangka pertama yaitu HP alias Eno merupakan pembeli sekaligus penjual ditangkap di Jalan Busiri Ujung pada pukul 21.30 WIT dengan barang bukti sabu seberat 13,33 gram,” kata Kompol Junan.
Selanjutnya, tersangka kedua yaitu F.N.R alias Nyong merupakan pengedar ditangkap di Jalan Kelapa 2 Jalur 1 di hari yang sama pukul 23.30 WIT. Dengan barang bukti yang diamankan yaitu sebanyak 60,09 gram sabu.
“Tersangka FNR ini mengedarkan sabu melalui sistem tempel di sekitaran Jalan Kartini Ujung Timika dan di Jalan Busiri Ujung Timika,” ujarnya.
Waka Polres menambahkan, selain kedua tersangka, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial I.
“Jadi barang bukti Narkotika jenis sabu milik kedua tersangka yang dimusnahkan total keseluruhannya adalah 69,51 gram dan apabila terjual semuanya senilai Rp.140.000.000,” jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Redaksi)