TIMIKA, Penapapua.com
Satuan Lalu Lintas Polres Mimika mencatat dalam kurun waktu sebulan sebanyak 31 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Kabupaten Mimika.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Baharuddin Buton saat ditemui wartawan di kantor Satpas Polres Mimika, Selasa (15/7/2025) mengatakan, pada Juni 2025 sebanyak 31 kasus laka baik laka ganda maupun laka tunggal.
Menurutnya, kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi rata-rata disebabkan faktor kelalaian pengendara kendaraan bermotor.
“Rata-rata penyebabnya kelalaian pengendara,” kata AKP Baharuddin.
Dijelaskannya, dari 31 kasus kecelakaan tersebut, ada yang sudah diproses hukum dan ada juga yang diselesaikan melalui Restorasi Justice (RJ).
“Jadi kita mengedepankan kearifan lokal yaitu dengan mengupayakan RJ atau kekeluargaan. Namun kalau tidak ada titik temu dari kedua pihak, maka proses hukum tetap jalan,”jelas Kasat Lantas.
Kasat Lantas mengimbau, masyarakat Mimika untuk tidak melakukan kegiatan palang jalan raya jika terjadi kasus kecelakaan lalu lintas.
“Kasus kecelakaan lalu lintas terjadi itu bukan karena kemauan dari pengendara, tapi karena kelalaian. Oleh karena itu, kami minta tolong jangan palang-palang jalan,” pungkasnya. (Redaksi)