Puluhan Perusahaan di Mimika Ikuti Bimtek Struktur Skala Upah

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Struktur Skala Upah yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, pada Selasa (18/11/2025).

banner 336x280

Bintek tersebut dikemas dalam kegiatan pengembangan pelaksana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan fasilitas kesejahteraan pekerja yang dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ananias Faot mengatakan, pemerintah daerah memiliki tanggungjawab untuk memastikan seluruh pekerja di wilayah Mimika memperoleh hak dan perlindungan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, peningkatan kualitas lingkungan kerja, penguatan sistem keselamatan dan kesejahteraan pekerja, serta penyempurnaan tata kelola unit pelaksana administratif, merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan birokrasi yang efektif, responsif, dan berpihak pada pelayanan publik.

“Kegiatan Bimtek ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur, khususnya dalam memahami struktur skala upah, mekanisme administrasi kelembagaan, serta pengelolaan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ananias.

Diharapkan, seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang mendalam terhadap konsep, regulasi, serta standar operasional yang berlaku, sehingga pelaksanaannya di OPD masing-masing dapat berjalan optimal.

Lebih lanjut, beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat maupun daerah terus mendorong transformasi layanan ketenagakerjaan berbasis digital, terintegrasi dan tepat sasaran.

Hal ini menuntut aparatur untuk tidak hanya menguasai tugas teknis, tetapi juga memahami dinamika perubahan kebijakan serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

“Oleh karena itu, pengembangan Jamsostek dan peningkatan fasilitas kesejahteraan pekerja merupakan langkah nyata pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, memastikan pekerja kita bekerja dengan aman, produktif dan sejahtera,” ujarnya.

Ananias mengatakan, pemerintah ingin memastikan seluruh proses kerja birokrasi berjalan sesuai standar, memiliki struktur yang jelas, serta mampu memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.

Untuk itu, dengan tata kelola yang baik, tersedianya fasilitas kerja yang memadai, serta pemahaman yang kuat terhadap regulasi kesejahteraan pekerja, maka layanan publik Pemerintahan akan semakin meningkat dari waktu ke waktu.

“Saya menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung berbagai upaya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperkuat regulasi, serta membangun budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh aparatur maupun tenaga kerja di kabupaten kita tercinta,” jelasnya.

Sekretaris Disnaker Mimika, Selvina Pappang mengatakan, Bimtek ini diikuti oleh 50 perusahaan yang ada di Kabupaten Mimika.

“Kenapa kita laksanakan kegiatan ini karena kami lihat belum semua perusahaan memahami tentang struktur upah. Jadi, dengan Bimtek ini diharapkan perusahaan yang hadir bisa menerapkan di lingkungan masing-masing,” jelasnya.
Diharapkan, kedepannya perusahaan yang belum ikut Bimtek akan terus ditingkatkan dan dibina untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Diakuinya, untuk penerapan upah di Mimika tergantung klasifikasi usahanya seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memang belum mampu untuk membayar sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp5.005.678 per bulan.

Lanjut Selvina, untuk pemberian upah dari sektor UMKM biasanya dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan pekerja. Namun, untuk perusahaan skala besar pemerintah berharap mereka sudah menerapkan standar UMK.

“Dari pelaksanaan Bimtek ini, bukan saja mengenai besaran upah saja, namun juga kesejahteraan pekerja dapat diperhatikan oleh perusahaan. Bimtek yang dilaksanakan hari ini kami harap bukan hanya UMK yang diterapkan, namun memperhatikan dari jabatan, masa kerja karena itu yang ada dalam struktur skala upah,” tandasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *