PUPR Gelar Penyusunan RDTR Kota Baru Kabupaten Mimika

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Focus Group Discussion (PGD), penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Kabupaten Mimika.

banner 336x280

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana pada Jumat (3/10/2025), dibuka secara langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Eferth Lukas Hindom.

Turut hadir para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Distrik, perwakilan PT. Freeport Indonesia (PTFI), toko masyarakat serta para peserta kegiatan penyusunan RDTR.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Eferth Lukas Hindom menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 di Kabupaten Mimika mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika untuk periode 2011-2031, kawasan perkotaan timika ditetapkan sebagai pusat kegiatan nasional (PKN).

“PKN yaitu kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi, yang ditentukan berdasarkan kriteria antara lain,” katanya.

Seiring dengan maksud tersebut, ia menuturkan, telah dikeluarkan Undang-undang nomor 26 tahun 2007, tentang penataan ruang yang menggariskan bahwa pelaksanaan pembangunan baik tingkat pusat maupun tingkat daerah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang kemudian diturunkan melalui keputusan menteri ATR atau BPN no.11 tahun 2021 sebagai rujukan di dalam penyusunan rdtr tersebut.

“Dengan demikian, pemanfaatan ruang berlangsung sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sebagai payung hukum yang perlu untuk diimplementasikan. secara alami pertumbuhan dan perkembangan kota yang tak terencana dan berlangsung dalam jangka waktu lama akan cenderung menurunkan potensi dan kualitas lingkungan perkotaan,” ucapnya.

Menurutnya, penyusunan RDTR kota baru bertujuan untuk, menjaga konsistensi keserasian perkembangan kawasan dengan RTRW Kabupaten Mimika, menciptakan keterkaitan antar kegiatan yang selaras, serasi dan efisien, menjaga konsistensi perwujudan ruang kawasan, menyusun pedoman penyusunan zonasi sebagai pedoman untuk penyusuanan rencana tata bangunan dan lingkungan dan pemberian perizinan, menyusun arahan strategis dan skala prioritas program pembangunan serta waktu dan tahapan pelaksanaan pengembangan kawasan.

“Dalam penyusunan RDTR tersebut, tentunya dibutuhkan perencanaan yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun yang akan datang,” ujarnya.

Eferth berharap kegiatan ini bisa memberikan masukan-masukan yang bermanfaat, sehingga kegiatan penyusunan RDTR kota baru yang akan dilaksanakan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Mimika.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tenaga ahli penyusunan dokumen RDTR kota baru atas kerjasama dalam membantu Pemda Kabupaten Mimika dalam penyusunan dokuemn ini,” tutupnya.

Sementara itu, Sekertaris PUPR, Piter Edoway, mengatakan, kegiatan hari ini untuk penyusunan pendahuluan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“RDTR ini tidak keluar juga dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), karena ini dia berbicara tentang Kota Baru dan juga dia berbicara struktur ruang, pola ruangnya, peruntukan kawasan. Jadi ini dia masuk juga di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten,” katanya.

Sehingga, kata Piter, tidak bisa merencanakan sesuatu dengan sembarangan, tetapi mengikuti sesuai dengan RDTR.

“Jadi itu sudah diatur di dalam RTRW dan juga RDTR. Dan ini kita baru penyusunan pendahuluan untuk RDTR. Setelah kita mendapat masukan-masukan dari semua Dinas dan OPD berkaitan sesuai dengan ruangnya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, RDTR masuk di dalam lima distrik di dalam kota dari Distrik Kwamki, Mimika Baru, sampai di Kuala Kencana. Sedangkan RTRW masuk dalam 18 Distrik.

“Karena kita di Mimika kan 18 distrik. Jadi RTRW itu memang penting sekali karena itu berkaitan juga dengan kita punya perencanaan program jangka panjang dan menengah untuk kita RPJMD Kabupaten. Jadi supaya kedepannya kami sudah punya RTRW juga rencana RDTR agar bisa membangun permukiman ataupun kawasan yang sesuai dengan pola ruangnya,” tutupnya.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *