Residivis Curanmor Ditangkap di SP 5

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika berhasil mengamankan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial EM (24) pada Sabtu (1/3/2025) di SP 5, Distrik Iwaka sekitar pukul 08.00 WIT.

banner 336x280

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, S.I.K., mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/118/II/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA, TANGGAL 11 FEBRUARI 2025 dan LP/ B/ 163/ 11/ 2025/ SPKT/POLRES MIMIKA/ POLDA PAPUA tanggal 25 Februari 2025.

Menurut korban Semuel Parente (46), pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan putih pada Jumat (7/2/2025) di SMA YPPK St. Bernadus, Jalan Cendrawasih sekitar pukul 15.30 WIT.

“Jadi, awalnya anak korban menggunakan motor tersebut ke sekolah. Setelah selesai les sekolah sekitar pukul 17.00 WIT, motor yang diparkir diparkiran sekolah sudah hilang,” katanya.

Atas kejadian tersebut, pelapor langsung melaporkan ke Sentra Kepolisian Terpadu Resor Mimika guna proses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial EM pada Sabtu (1/3/2025) di SP 5, Distrik Iwaka. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran yaitu Anole dan Anis.

Rian mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Mio M3 warna hitam dan putih dan satu unit sepeda motor Mio M3 warna hitam abu-abu.

“Pelaku merupakan residivis kasus Curanmor. EM keluar dari Lapas dan kembali melakukan pencurian sepeda motor beberapa kali yakni di sekolah dan di Hotel Kangguru Timika satu kasus bersama kedua temannya,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku dan dua unit barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Mile 32 guna pemeriksaan lebih lanjut. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *