Satreskrim Polres Mimika Tangkap Pelaku Curas

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Reserse Kriminal menangkap pelaku Pencurian dan Kekerasan (Curas) di kawasan Jalan Budi Utomo pada Rabu (6/8/2025).

banner 336x280

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona kepada media ini, Rabu (6/8/2025) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang masih berstatus pelajar ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.

Hempy menjelaskan, awalnya pada Senin (4/8/2025) di Jalan Poros SP II – SP V sekitar pukul 17.00 WIT korban bernama Menase Pulalo (45) bersama adiknya hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motor.

Namun, tiba-tiba saja pelaku menabrakkan sepeda motornya ke korban hingga terjatuh.
Dengan cepat, pelaku mengambil handphone milik korban warna midnight yang dibungkus silikon pink dan kabur.

“Merasa dirugikan, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika,” ujarnya.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Buser Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.

Dan pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIT pelaku berinisial EA (14) berhasil ditangkap di kawasan Jalan Budi Utomo tanpa perlawanan.

Kasi Humas menyampaikan, penanganan kasus ini tetap memperhatikan aspek perlindungan anak mengingat pelaku masih di bawah umur.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif serta hak anak,” ujarnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak kriminalitas. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *