Satresnarkoba Polres Mimika Bekuk Pengedar Sabu di SP 2

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil melakukan penangkapan terhadap SR alias Ipul (25) di Jalan Basecamp SP 2 pada Minggu (19/1/2025).

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat menjelaskan, pada Minggu (19/1/2025)  sekitar pukul 17.00 WIT, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat bahwa dicurigai seseorang sering melakukan transaksi Narkoba.

banner 336x280

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menuju TKP dan berhasil menangkap pelaku serta barang bukti sebanyak delapan paket plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam jok motor.

“Pelaku mengakui bahwa paketan narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan sisanya sudah diedarkan dengan cara di tempel,” jelasnya.

Kata Andi, Tim Opsnal kemudian membawa pelaku menuju ke beberapa alamat yang sudah diedarkan oleh pelaku.

Setibanya di lokasil, anggota berhasil menemukan 10 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu milik pelaku di lokasi tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 18 paket plastik bening kecil berisikan sabu, pembungkus paketan sabu, handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *