TIMIKA, Penapapua.com
Terhitung sepanjang bulan Januari hingga Desember 2024,Pengadilan Negeri Timika telah menerima 1.421 perkara masuk, baik itu perkara pidana maupun perkara perdata untuk disidangkan.
Humas Pengadilan Negeri, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H di PN Timika pada Rabu (18/12/2024) mengatakan, dari 1.421perkara, ada sebagian perkara yang sudah divonis (diputus) oleh Majelis Hakim, ada juga yang masih dalam proses persidangan.
“Perkara masuk selama tahun 2024 itu ada 1.421 perkara, yaitu perkara pidana biasa ada 125 perkara, dan pidana anak ada 6 perkara,” ujarnya.
Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H menyebutkan bahwa, perkara pidana didominasi oleh Narkotika yaitu, 35 perkara dan perkara perlindungan anak sebanyak 24 perkara, sementara sisanya perkara penganiayaan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
Selain itu, perkara perdata gugatan ada 114 perkara dan perkara permohonan ada 217 perkara. Kemudian perkara perceraian ada 59 perkara, dan sisanya perkara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Sementara perkara lalulintas selama tahun 2024 ini, ada 959 perkara.
“Jadi, ada sebagian perkara baik itu perkara pidana maupun perdata yang sudah divonis oleh Majelis Hakim, dan sebagian masih dalam proses persidangan,” jelasnya.
Sementara itu, dalam rangka liburan Natal dan Tahun Baru, Pengadilan Negeri Timika terakhir terima berkas perkara pada 12 Desember 2024.
“Kita terakhir terima berkas perkara masuk hari Kamis (12/12) kemarin, dan terakhir sidang pada 19 Desember 2024 mendatang,” pungkasnya. (Redaksi)