Capt foto : Pelaku beserta BB nya saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Mimika.
TIMIKA, penapapua.com
Seorang pria berinisial ARA yang diketahui terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis harus berurusan dengan hukum.
ARA yang merupakan pengedar ini ditangkap tim Sat Res Narkoba Polres Mimika Kamis (10/101/2024) sekitar pukul 14.30 WIT di Jalan Leo Mamiri.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat membenarkan ditangkapnya seorang pengedar tembakau sintetis diwilayah Kabupaten Mimika.
“Dari hasil interogasi yang bersangkutan ini sudah melakukan sejak 3 tahun yang lalu namun tidak secara terus menerus. Jadi menurut pelaku itu kalau tidak diincar polisi barang yang datang itu langsung habis, tapi kalau ketahuan polisi dia berhenti dan memilih keluar dari Timika,”katanya saat dikonfirmasi melalui via telepon.
Diterangkan Kasat Narkoba bahwa penangkapan yang dilakukan oleh tim Sat Res Narkoba itu ketika mendapatkan informasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis diseputaran Jalan Leo Mamiri.
“Dari informasi tersebut tim langsung bergerak untuk melakukan pemantauan, dan benar saja tim mendapati pelaku yang memang sudah dicurigai sejak lama, tim kemudian melakukan penangkapan,”terang Andi.
Pada saat dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku tim menemukan 2 paket plastik bening kecil berisikan tembakau sintetis.
“Setelah mengamankan pelaku, tim bersama pelaku menuju kediamannya di Jalan Hasanuddin tepatnya di lorong Zam-zam untuk dilakukan penggeledahan,”kata AKP Andi.
Dari hasil penggeledahan, tim Sat Res Narkoba menemukan barang bukti milik pelaku yakni 1 kantong plastik hitam berisikan tembakau sintetis dan 20 kantong plastik bening kecil.
“Usai mengamankan barang bukti, tim langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Polres Mimika 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Andi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan
Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi/Adv)