TIMIKA, Penapapua.com
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Mimika melakukan koordinasi dengan pihak pelelangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terkait dengan bagimana nasib motor hasil razia, barang bukti, dan kecelakaan lalu lintas dalam periode 2024 hingga lima tahun kebelakang yang tidak diambil pemiliknya.
AKP Boby Pratama mengungkapkan, terkait dengan hal itu saat ini pihaknya sedang meminta bagian pelelangan Kejari terkait bagaimana persyaratan agar kendaraan mungkin bisa dilelang sehingga ada sumbangan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meskipun demikian, AKP Boby Pratama menyebut pihak pelelangan meminta agar kepolisian lebih dulu melakukan pendataan selanjutnya mengiklankan kendaraan itu di media sosial atau online.
“Tujuannya kepada pemilik (masyarakat) yang bahkan mungkin tidak mengetahui motornya ada di sini (Kantor Lantas) jadi kita datakan dulu semua termasuk nomor mesinya, nomor TNKBnya setelah itu kami iklankan,” tuturnya saat ditemui wartawan di ruangkerjanya, Selasa (5/11/2024).
AKP Boby Pratama melanjutkan, iklan akan dipasang kurang lebih lima bulan, setelah itu jika ada kendaraan yang tidak ditindak lanjuti maka dilakukan pelelangan.
“(Setelah iklan lima bulan) Kalau tidak ada tindak lanjut kita koordinasi dengan pihak pelelangan yah kita lelang saja, daripada menumpuk di kantor, sehingga lahan kami tidak cukup, karena ini ada (kendaraan) yang kurang lebih sudah lima tahun,” jelasnya.
AKP Boby mengaku kepolisian khususnya Satlantas selalu megimbau masyarakat yang merasa motornya masih berada di Kantor Lantas untuk diurus termasuk kepada mereka yang beberapa waktu lalu terjaring Operasi Zebra Cartenz 2024.
“(Kendaraan yang tidak diambil usai Ops Zebra Cartenz) itu ada banyak indikasi apakah memang tidak ingin mengambil lagi atau yah mungkn yang bawa bukan pemiliknya pada saat terjaring, bisa juga surat-suratnya belum lengkap,” tuturnya.
“Saya juga instruksikan kepada bagian tilang ketika pengendara mau ambil kendaraannya harus lengkap dulu surat-suratnya yang mati harus aktif lagi dan bukti dia pemiliknya, jadi yang kena razia, pas keluar kondisi kendaraanya tidak sama saat terjaring, karena suratnya sudah lengkap,” imbuhnya.
AKP Boby Pratama menambahkan, instruksi soal kelengkapan itu juga perintah langsung dari Polda Papua, sebab menurutnya, apabila kepolisian mengizinkan pengendara mengambil kendaraan namun belum lengkap suratnya maka bisa dibilang hal itu adalah pembiaran.
“Mungkin dengan persyaratan itu juga kendaraan (barang bukti) masih banyak, jadi bukan soal bisa membayar tilang, tetapi harus lengkap juga surat-suratnya,” tutupnya.
(Redaksi)