TIMIKA, Penapapua.com
Sepanjang Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Harlo P.M Biantong mengatakan, deportasi dilakukan karena WNA tersebut terbukti bekerja di Mimika, sehingga tidak sesuai dengan visa paspor yang dimilikinya.
“Dia datang ke Mimika menggunakan paspor kunjungan atau wisata. Karena tidak sesuai dengan izin yang diperolehnya, makanya kita deportasi. Kita deportasi pada November 2024 lalu,” kata Harlo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/1/2025).
Disebutkannya, visa kunjungan itu 30 hari bisa diperpanjang satu kali.
“Visa kunjungan itu bermacam-macam, ada yang bisa diperpanjang beberapa kali, atau satu kali beli tapi (jangka waktunya tinggal) lebih panjang,” tuturnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Mimika terus melakukan pemantauan WNA baik yang keluar maupun masuk.
“Kami melakukan pengawasan dan penyaringan itu di bandara. Karena setiap WNA yang tiba itu kita minta paspornya, kegiatanya apa ke Mimika, izin tinggalnya apa, tapi kebanyakan itu bekerja di Mimika,” jelasnya.
Selain di Bandara, pengawasan juga dilakukan di setiap hotel yang ada di Mimika.
“Setiap hotel wajib melaporkan keberadaan WNA, kalau tidak ya waktu di bandara itu kita cek, datang ke sini ngapain, nginep di mana, lalu kita cek juga benar tidak menginap di sana, berapa lama,” pungkasnya. (Redaksi)