Tahun Ini Dinas Pendidikan Mimika Terapkan Ijazah Digital

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai memperbaharui penerapan e-Ijazah atau ijazah elektronik.

banner 336x280

Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung digitalisasi dokumen pendidikan dan memastikan keamanan serta keabsahan ijazah yang dikeluarkan satuan pendidikan, juga mengurangi pemalsuan Ijazah.

Kepala Bidang SMP, SMA/SMK pada Dinas Pendidikan Mimika Manto Ginting mengatakan, terhitung mulai tahun ajaran 2025, semua peserta didik yang tamat dari SD, SMP, SMA-SMK diberikan ijazah digital bukan lagi manual.

Lanjutnya, ijazah digital juga berlaku bagi yang menempuh jalur Pendidikan Non Formal yakni Paket A, B dan C.

“Berdasarkan aturan baru, maka ijazah tahun ini menggunakan ijazah digital tidak lagi ijazah manual,” kata Manto Ginting saat diwawancarai di Kantor BPKAD, Rabu (16/4/2025).

Dikatakannya, ijazah digital dikeluarkan berdasarkan Data Pokok Kependidikan (Dapodik) yang ada di Kementerian Pendidikan.

“Ijasah digital itu nanti yang kita butuhkan adalah kevalidan data, apakah NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) atau data kependudukannya misalnya namanya, tempat tanggal lahir, nama orang tua harus sama dengan data kependudukan. Karena untuk NIKnya sudah diberlakukan,” jelasnya.

Oleh karena itu, dalam penentuan mendapatkan ijazah dan transkrip nilainya itu sudah dilakukan secara digitalisasi semuanya. Untuk itu, sebelum mereka (siswa) mendapatkan nomor seri ijazah maka data kependudukan sudah harus benar-benar dibereskan.

“Sekolah yang menentukan kelulusan berdasarkan persyaratan yang sudah ditentukan diantaranya kelakuan baik, nilai ujian sekolah memenuhi standar minimal maka akan diterbitkan DNT (Daftar Nominasi Tetap) yang nantinya DNT disandingkan dengan data kependudukannya,” ujarnya.

Kalau misalnya SKL (Surat Keterangan Lulus) nya dengan data kependudukan sudah beres semua, maka pihak Dinas Pendidikan akan mengirim ke Pusdakin sebagai pengelola ijazah untuk menerbitkan nomor ijazanya.

“Jika ada nama yang tidak sesuai dengan data kependudukan maka harus dari sekarang segera diurus di Disdukcapil. Seperti NISN, nama orang tua, tempat tanggal lahir. Itulah yang banyak perbedaan-perbedaan,” tutur Manto.

Menurutnya, persoalan NISN kebanyakan ada pendobolan NISN dimana satu siswa ada 2 NISN yang berasal dari 1 sekolah.

“Itulah yang perlu dibereskan. Mungkin saja di situ ada perubahan orang tua tetapi tidak dilaporkan atau mengeluarkan yang perubahannya. Sehingga harus disinkronkan supaya hanya satu data. Kalau tidak sinkron DNT tidak akan diterbitkan untuk mendapatkan nomor seri ijazah dan tidak akan dapat ijazah,” pungkasnya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *