TIMIKA, Penapapua.com
Seorang personel Polres Mimika Aipda S di PTDH atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat karena melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri berupa meninggalkan dinas tanpa izin selama dua tahun.
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman bertempat di Halaman Mako Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32 pada Senin (13/10/2025).
Dalam amanatnya, Kapolres Mimika mengatakan, Kepolisian Negara Republik organisasi yang besar, terhormat, dan mulia. Dan semua terikat oleh sumpah, janji, serta kode etik profesi Polri yang mengharuskan setiap anggota menjaga integritas, disiplin, dan kehormatan.
Namun pada kenyataannya ada yang melakukan pelanggaran serius, mengabaikan nilai-nilai disiplin, serta mencederai nama baik institusi. Untuk itu, dengan berat hati, organisasi harus mengambil keputusan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Keputusan ini bukanlah bentuk kebencian, tetapi konsekuensi dari perbuatan dan pelanggaran. Yang bersangkutan sudah meninggalkan dinas secara berturut-turut kurang lebih 2 tahun, jadi sebagai pimpinan mengambil langkah keputusan seperti ini,” kata Kapolres.
Dengan dilakukan PTDH terhadap salah satu anggota Polres Mimika bernama Sulfikar berpangkat Aipda, Kapolres berharap hal ini dijadikan sebagai cermin agar kita senantiasa waspada, mawas diri, serta menjaga kehormatan sebagai insan Bhayangkara.
“Ingatlah, satu kesalahan fatal bisa meruntuhkan segala pengabdian yang sudah kita bangun bertahun-tahun,” ujar AKBP Billy.
Walaupun secara kedinasan harus berpisah, namun sebagai sesama anak bangsa tetap mendoakan agar dapat memperbaiki diri, menata kembali kehidupan, dan menjadi pribadi yang lebih baik di masyarakat.
Kapolres juga berpesan, kepada seluruh anggota Polres untuk selalu menjaga nama baik institusi dengan selalu memegang teguh tribrata dan catur prasetya.
“Jangan sekali-kali menyalahgunakan kewenangan. Tingkatkan profesionalisme dan loyalitas demi terwujudnya Polri yang presisi, humanis, dan dicintai masyarakat,” pungkasnya. (Redaksi)