Tak Lapor LHKPN, TPP Pejabat Eselon III Pemkab Mimika Ditahan

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Kepala Inspektorat Pemkab Mimika, Primus Lesomar mengatakan, ada pejabat eselon III Pemkab Mimika yang tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

banner 336x280

Akibatnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pejabat tersebut ditahan.

Menurutnya, penghentian pencairan TPP pejabat terkait berdasarkan arahan Sekda ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Ada satu pejabat eselon III yang TPP sudah dihentikan. Dan itu arahan langsung dari Sekda,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Diakuinya, saat ini jumlah pejabat Pemkab Mimika yang wajib buatkan LHKPN sebanyak 217.
Dan sebanyak 216 diantaranya telah mengisi LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN KPK RI. Namun, hingga saat ini masih ada satu yang sama sekali tidak membuat laporannya.

“Kami sudah berupaya untuk koordinasi dengan pejabat tersebut tapi sampai hari inipun belum membuat laporannya. Risikonya adalah penahanan TPP, karena itu ada dalam Perbup,” terangnya.

Ditambahkannya, uang TPP itu ada hanya saja tidak boleh dicairkan sebelum pejabat tersebut melaporkan LHKPN-nya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *