Terkait Kasus Laka di Arah Bundaran CP 28, Ini Tuntutan Keluarga Korban

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama mengatakan, dalam pertemuan mediasi antara pihak keluarga korban (pengendara motor) dan pemilik perusahaan mobil di Polsek Mimika Baru kemarin (Selasa,red) memang ada beberapa tuntutan yang disampaikan.

banner 336x280

“Jadi dalam mediasi tersebut, kami dari Satlantas telah menjelaskan fakta-fakta hasil olah TKP yang mana pertama, keduanya ada unsur kelalaian,” kata Kasatlantas saat ditemui wartawan di Kantor Lantas SP 2, Rabu (11/6/2025).

Dimana, pengemudi roda empat memarkirkan kendaraannya bukan ditempatnya sedangkan pengendara roda dua mengendarai kendaraannya dalam pengaruh minuman keras.

“Jadi kedua belah pihak sudah mengetahui kronologis kejadian, ada beberapa tuntutan yang disampaikan keluarga korban diantaranya meminta bantuan uang duka sebesar Rp150 juta kepada pemilik perusahaan kendaraan itu,” jelasnya.

Menurutnya, hari ini (Rabu,red) akan ada pertemuan lanjutan untuk mengetahui jawaban dari pihak pemilik perusahaan kendaraan roda empat apakah disetujui atau tidak.

“Yang jelas pihak perusahaan tersebut  memberikan bantuan bama untuk beberapa hari kedepan dan untuk pengemudi roda 4 atau yang mengendarai saat itu kami masih periksa sebagai status saksi,” tuturnya.

Diberita sebelumnya, pada Senin (9/6/2025) malam seorang pengendara sepeda motor (FO) tewas usai menabrak bagian belakang mobil yang sedang parkir dipinggir jalan disekitar bundaran Chek Poin 28.

Kapolsek Kwamki Narama, Ipda Y Sawaki saat ditemui wartawan saat polisi olah TKP, Selasa (10/06/2025) membenarkan kejadian tersebut.

“Betul, tadi malam ada kecelakaan tunggal. Korban merupakan pengendara motor menabrak mobil yang sedang diparkir di pinggir jalan,” katanya.

Dijelaskannya, awalnya korban datang dari arah Kwamki Narama menuju arah kota Timika.

Setibanya di TKP, korban yang mengendarai sepeda motor menabrak bagian belakang mobil yang sedang terparkir dipinggir jalan.

“Mungkin karena gelap sehingga korban tidak melihat ada mobil yang terparkir sehingga menabrak bagian belakang mobil,” ujarnya.

Dikatakannya, korban meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit. Dan jenazah sudah berada rumah duka.

Pada sore harinya, pihak keluarga kemudian melakukan aksi blokade dan bakar ban bekas di pintu masuk CP 28. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes dan kecewa lantaran pihak perusahaan pemilik kendaraan tidak datang saat pemakaman.

Namun setelah dilakukan negosiasi yang panjang antara keluarga korban, pemilik kendaraan dan poliau, akhirnya palang dibuka dan kemudian sepakat dilakukan mediasi di Polsek Mimika Baru. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *