Terkait Kasus Penembakan di Mile 60, Polres Mimika Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Kepolisian Resor Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penembakan di Mile Point 60 pada Sabtu (5/7/2025) lalu.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria saat ditemui wartawan di Kantor Pelayanan Polres Mimika pada Selasa (8/7/2025) malam menjelaskan, tersangka berinisial M (30) ini berperan untuk melakukan pengerukan pipa konsentrat di area terlarang milik PT Freeport Indonesia tersebut.

banner 336x280


“Dari tiga korban penembakan, satu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang lainnya kita belum ambil keterangannya karena masih dalam perawatan medis,” jelasnya.


Selain tiga orang tersebut, kata AKP Rian, terdapat tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengerukan pipa konsentrat ini.


“Ketiganya masih dalam penyelidikan belum kita masukan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan peran dari ketiga lainnya adalah menyiapkan alat-alat yang digunakan untuk melakukan pengerukan pipa konsentrat dan masuk ke area perusahaan tanpa hak,” jelasnya.


Dan menurut keterangan tersangka, ini merupakan kali pertama mereka melakukannya.
“Jadi menurut keterangan pelaku, memang mereka sudah pantau-pantau sejak lama hanya saja kita masih selidiki bagaimana prosesnya sampai mereka bisa masuk ke dalam area tersebut dan siapa yang bawa,” jelasnya.


Selain itu, dalam kasus ini pihaknya juga telah periksa enam saksi dalam hal ini personel Satuan Tugas Operasi Amole I 2025 yang berada di lokasi kejadian.
“Dan besok rencananya kami akan melakukan olah TKP,” tuturnya.


Dirinya pun menegaskan, pihaknya tidak pernah menolak laporan dari seluruh masyarakat termasuk dari keluarga korban.
“Silahkan yang mau bikin laporan tentunya laporan tersebut tetap akan diproses sesuai prosedur,” katanya.


Ditambahkannya, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa konsentrat, tali, tas dan sarung tangan yang dipakai untuk mengeruk pipa konsentrt tersebut.


Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

YLBH Sebut Polisi Tolak Laporan Keluarga Korban

Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah, Agli Haryo Elkel, S.H. mengaku kecewa lantaran laporannya ditolak oleh polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika.


“Setelah kami menjenguk korban di RSUD Mimika, pada sore harinya kami menuju ke SPKT Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk membuat laporan resmi terkait kasus penembakan kepada klien saya. Bukannya diterima justru kami diarahkan ke unit Pengaduan Masyarakat (Dumas),” jelasnya di Hotel Grand Tembaga pada Senin (7/7/2025).
Menurutnya, penolakan laporan tersebut merupakan perintah pimpinannya dalam hal ini Kasi Propam.


“Saya kecewa kenapa laporan kami ditolak. Maksud saya, kita melapor ke sana ini kan ada dua hipotesa, mereka ini mencuri atau kena tembak? Itu yang harus diuji kebenarannya, kita yang benar atau Satgasnya yang benar, mari kita uji dengan laporan itu, maksud saya begituu, siapa yang benar? Kan ini yang harusnya kita buktikan,” tegasnya.


Dikatakannya, pihaknya sempat berdebat. Bahkan dirinya menyampaikan ke anggota bahwa Dumas ini domainnya lain, soal usulan, saran masyarakat, tidak ada pada proses pidana.


“Tadi saya menjelaskan tetapi pada prinsipnya mereka menolak laporan kita (LP) karena perintah Kasi Propam. Pada intinya saya hanya mau persoalan ini berjalan sesuai dengan regulasi, sesuai KUHP. Pada prinsipnya hari ini, Kepolisian Resor Mimika melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Ini Tanggapan Satgas Amole I 2025 Tentang Penembakan di Mile 60

Kepala Operasi Amole I 2025, Kombes Pol Irwan Yuli Prasetyo memberikan tanggapan tentang kasus penembakan yang terjadi di Mile Point 60 pada Sabtu (5/7/2025) lalu.
Berdasarkan pengaduan SRM PT. Freeport Indonesia ke Satgas Amole I 2025 telah terjadi aksi perusakan berupa pemotongan pipa konsentrat milik PT. Freeport Indonesia baik pipa konsentrat aktif maupun non aktif dan pipa solar yang terjadi sebanyak 14 kali dari Mile Point 44 s/d Mile Point 64 sejak 21 Juni 2025 s/d 4 Juli 2025.


“Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius yang mengancam kegiatan operasional PT. Freeport Indonesia sebagai aset Objek Vital Nasional dan merugikan Negara,” jelasnya melalui rilis yang diterima media ini pada Senin (7/7/2025) malam.


Dari pengaduan tersebut, kata dia, pihaknya pun menindaklanjuti dengan melakukan patroli pencegahan bersama pihak Management di Mile Post 50 s/d Mile Post 64.


Setibanya di Mile Post 59.8, Tim patroli mendapati camp tempat para terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas di sekitar camp dengan jumlah enam orang sehingga dilakukan upaya pendekatan persuasive, namun para terduga pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan dengan menggunakan amunisi karet dan dapat mengamankan tiga pelaku namun tiga orang lainnya melarikan diri.


Selanjutnya, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku sindikat pemotongan pipa dan mengumpulkan barang bukti di TKP serta membawa terduga pelaku ke RSUD Mimika untuk di tangani medis.


“Saat ini dua orang dengan inisial RR (27) dan LS (59) dilakukan observasi medis di RSUD Mimika dan satu orang dengan inisial LA (31) dalam pemeriksaan di Polres Mimika,” ujarnya.


Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas yaitu satu kantong plastik hasil konsentrat olahan, satu buah ransel hitam besar, dua buah senter kepala, dua buah senter genggam, satu buah senter genggam kecil, satu buah botol minum, tiga buah power bank, satu unit HP, dua buah HT, satu buah charger, satu buah eraphone hitam, satu buah kabel USB hitam, satu buah sabuk coklat, satu buah parang, satu buah kunci, satu buah tali utas putih, satu kantong plastic saryung tangan, satu pcs kaos kaki dan satu buah gergaji besi. (Redaksi).

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *