Terkait Kasus Tipikor Gedung Gerai Maritim, Kejaksaan Minta Pihak Ketiga Kembalikan Dana Rp400 Juta

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Kasi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sitohang mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait adanya keterlibatan terhadap pelaku lain dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Gerai Maritim di Poumako, Distrik Mimika Timur yang terjadi pada 2018 lalu yang menjerat mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Kabupaten Mimika, BS.

banner 336x280

“saat ini kita sedang menunggu niat baik dari pihak ketiga untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp400 jutaan. Kalau tidak dikembalikan, maka kasus ini segera naik sidang,” kata Royal Sitohang kepada wartawam di Lapas Kelas II B Timika, Rabu (9/4/2025).

Diketahui, pembangunan gedung gerai maritim dalam menunjang kegiatan tol laut di Poumako, Distrik Mimika Timur oleh Disperindag Mimika pada Tahun Anggaran (TA) 2018 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak sebesar Rp3.637.512.500.

Adapun rinciannya pengerjaan meliputi penimbunan sebesar Rp998.038.000 dan pekerjaan fisik pembangunan gedung sebesar Rp2.529.700.000.

Berdasarkan perhitungan ahli keuangan dan ahli perhitungan kerugian negara serta ahli teknik sipil, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut sebesar Rp3.080.343.010.

Kasus ini kemudian menjerat BS selaku Kepala Disperindag pada waktu itu karena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Subsidair.
Termasuk Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *