TIMIKA, Penapapua.com
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Kebun Sirih, pada Rabu (12/11/2025).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban Langgia di SPKT Polsek Miru dengan nomor : LP/B/75/IX/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 12 September 2025.
Pelaku berinisial TN (29) ditangkap di kediamannya yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Farda, S.Tr.K, MH.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, STK, SIK saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku curanmor TN dikediamannya bersama barang bukti berupa satu unit sepeda kotor,” jelasnya.
Dijelaskan, pelaku TN merupakan target yang selama ini dicari. Dan kini pelaku TN sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim guna pemenuhan administratif pada proses hukum lebih lanjut.
Menurut pengakuannya, kata Kapolsek, TN telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.
“Dia melakukannya sendiri. Dan hasil dari aksinya tersebut digunakan untuk foya-foya,” ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedural dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam melakukan penanganan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami akan lakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam penanganan tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru,” pungkasnya. (Redaksi)
















