Tingkatkan Kapasitas, Dishub Mulai Siapkan Dokumen Amdal Bandara Mozes Kilangin

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika menggelar seminar pendahuluan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Bandar Udara Mozes Kilangin sisi selatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor UPBU Mozes Kilangin pada Rabu (15/10/2025).

banner 336x280

Dalam seminar ini, Dishub menggandeng konsultan dari Lembaga Penelitian pengabdian masyarakat (LPPM) UKIP Paulus, Makassar.

Kepala Dishub Mimika, Jania Basir mengatakan, sejak pembangunan bandara sisi selatan dilakukan, bandara tidak memiliki dokumen Amdal. Sehingga di tahun 2025 ini pihaknya menganggarkan untuk penyusunan dokumen Amdal.

“Kami berusaha untuk meningkatkan kapasitas bandara, dan dengan peningkatan ini kami siapkan dokumen Amdal,” katanya

Dijelaskannya, tanpa Amdal dapat mengakibatkan konflik dan berdampak negatif bagi masyarakat. Sehingga penyusunan dokumen Amdal ini untuk meminimalisir dampak yang akan timbul.

Untuk itu diharapkan, pihaknya bersama konsultan mendapatkan saran dan masukkan dari pihak terkait sehingga dapat dimasukkan dalam dokumen Amdal untuk peningkatan bandara kedepannya.

Kepala Bidang (Kabid) Udara Dishub  Mimika, Elcardobes Sapakoly, ST. M.Si mengatakan, tujuan seminar pendahuluan ini adalah untuk memberikan gambaran dan memaparkan dampak-dampak lingkungan apa saja yang mungkin terjadi dalam kegiatan atau aktifitas Bandar Udara sisi selatan.

“Kami baru mau menyusun dokumen Amdal untuk Bandara Mozes Kilangin sisi selatan. Karena, kami belum memiliki dokumen Amdal,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam penyusunan dokumen Amdal itu semua sarana prasarana baik itu gedung terminal penumpang, flops atau sebuah tempat persiapan bagi kru penerbangan sebelum bertugas dan Apron.

“Jadi, yang kami bangun itu semua belum ada dokumen Amdalnya makanya kami menyusun sekarang,” ujarnya.

Ditambahkannya, karena ini seminar pendahuluan, maka diharapkan dukungan dari PTFI selaku pemilik kawasan bandara yang sudah memiliki dokumen Amdal sekal tahun 1997.

“Freeport juga sudah menyetujui untuk menyerahkan dokumen Amdal. Mudah-mudahan dalam pelaksanaannya mereka bisa membantu,” tambahnya.
Diakuinya, untuk penentuan dokumen Amdal ini dibutuhkan penapisan dokumen. Oleh sebab itu, nantinya konsultan akan berkoordinasi sesuai dakta existing yang ada apakah itu nanti menjadi dokumen Amdal atau DLH sendiri.

“Kami belum tahu akan jadi dokumen apa. Untuk penentuan dokumen nanti setelah penapisan dan target kontraknya pada 27 Desember 2025 mendatang,” pungkasnya. (Redaksi)

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed