TIMIKA, Penapapua.com
Sebanyak 7.117 peserta BPJS Kesehatan segmen mandiri di Kabupaten Mimika menunggak iuran dengan nilai tunggakan mencapai Rp1,1 miliar.
Demikian disampaikan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo usai kegiatan Media Gathering yang dilaksanakan di Flash Coffe Jalan Hasanuddin, pada Senin (20/10/2025).
Menurut Hernawan, penyebab terjadinya tunggakan sangat beragam.
“Ini adalah data terbaru kita, akumulasi sampai sekarang ini,” ujarnya.
Dikatakannya, dengan adanya tunggakan ini maka otomatis kepesertaannya menjadi nonaktif.
“Bagi peserta yang kesulitan membayar iurannya yang telah menumpuk bisa mencicil melalaui program rencana pembayaran bertahap (REHAB). Atau kalau memang tidak mampu bisa melapor ke Dinas Sosial untuk minta didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran baik pusat maupun yang dibiayai oleh Pemda sendiri,” jelasnya.
Dijelaskannya, berbagai upaya juga telah dilakukan untuk mengajak peserta membayar iuran dengan menelepon ke peserta yang menunggak. Serta memberikan informasi mengenai program cicilan bagi peserta yang menunggak cicilannya.
Menurutnya, tunggakan iuran yang ditagih oleh BPJS Kesehatan itu maksimal 2 tahun.
“Untuk itu, kami mengimbau, peserta yang menunggak iurannya diharapkan segera melunasinya. Kalau misalnya dirasa cukup berat bisa mendaftar program rehab dengan datang ke Kantor BPJS Kesehatan atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 165,” tutupnya. (Redaksi)