TIMIKA, Penapapua.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Penyegaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2025, dengan mengusung tema “Sinergitas dan Kolaborasi Pemerintah Daerah Bersama Stakeholder dalam Penegakan Peraturan Daerah Guna Mewujudkan Mimika Rumah Kita yang Aman, Nyaman, dan Tertib” di Ballroom Horison Ultima Timika, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu, mewakili Bupati Mimika.
Dalam sambutannya, Frans Kambu menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika untuk memperkuat kapasitas aparatur, khususnya para PPNS yang memiliki peran strategis dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah.
“PPNS adalah ujung tombak dalam menciptakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan terhadap hak-hak warga yang diatur dalam regulasi daerah,” ujar Frans Kambu.
Ia menegaskan, peran PPNS tidak hanya sebatas melaksanakan penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelaksana kebijakan daerah yang harus mampu menegakkan aturan secara adil, tegas, dan berwibawa. Karena itu, peningkatan kapasitas dan karier PPNS menjadi perhatian serius agar dapat bekerja secara profesional, efektif, dan berintegritas tinggi.
Kegiatan penyegaran PPNS ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi dan Pengawasan terhadap PPNS, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Diketahui, kegiatan penyegaran PPNS yang berlangsung selama tiga hari yakni, mulai 29-31 Oktober 2025, menghadirkan narasumber dari dari Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reskrim Polri Mega Mendung, Kombes Pol. Endang Rasidin, SIK dan Direktur Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri, Dr. Benhard Rondonuwu, S.H.,M.Si. Peserta kegiatan terdiri dari 14 penyidik pegawai negeri sipil, 11 penyidik pegawai negeri sipil di instansi vertikal, 25 peserta dari perwakilan kepala distrik, kepala trantibum, kepala kelurahan, Babinsa dan Babinkamtibmas, serta 50 perserta dari personil Polisi Pamong Praja.
(Redaksi)













