Wujudkan Pemerintahan yang Transparan, Pemkab Mimika Sosialisasi Peningkatan Peran PPID

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi peningkatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima pada Senin (14/10/2024) ini, dibuka oleh Yakobus Kareth, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Setda Mimika dan dihadiri oleh para Sekretaris OPD serta narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik.

banner 336x280

Martha Kemong, Kepala Bidang Pengelola Informasi dan Saluran Komunikasi Publik dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bermaksud mendukung pemerintah pusat untuk mewujudkan good governance hingga ke lingkup pemerintah daerah, keterbukaan informasi publik lewat layanan aduan masyarakat, baik secara manual maupun secara online, terlaksananya sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik oleh Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID utama.

Selain itu, terjalinnya sinkronisasi yang baik antar OPD di lingkup Pemkab Mimika dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu di setiap OPD.

“Sedangkan tujuan kegiatan ini agar terwujud sinergitas antar OPD dengan masyarakat, dalam memberikan pelayanan informasi dan data yang dibutuhkan oleh masyarakat, serta tersedianya standar layanan dan alur permintaan informasi,” jelasnya.

Sementara itu, Yakobus Kareth, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Setda Mimika dalam sambutannya mengatakan, PPID dapat mengetahui standar layanan dan alur permintaan informasi, sehingga OPD dapat menyediakan informasi yang diperlukan oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah Kabupaten Mimika terhadap implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di Kabupaten Mimika.

Ia menjelaskan, di era transparansi atau keterbukaan informasi seperti saat ini, masyarakat bisa memperoleh informasi publik, dan merupakan hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

Badan publik atau pemerintah wajib melaksanakan UU nomor 14 tahun 2008 dan mengemban tugas untuk mengelola sistem informasi daerah, karena hal ini penting dalam mendukung pembangunan di daerah, khususnya di Kabupaten Mimika, salah satunya dengan meningkatkan pemahaman PPID akan informasi yang bisa diketahui oleh masyarakat umum/publik.

“Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu dan dengan cara sederhana, sehingga merupakan kewajiban badan publik pula untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi,” jelasnya.

Lanjutnya, sebagai badan publik yang mengelola anggaran yang bersumber pada APBN, badan publik wajib membentuk PPID. di Indonesia, satu-satunya lembaga yang berhak menangani sengketa informasi publik adalah komisi informasi. Sehingga PPID ini pula yang hadir di setiap sidang atau sengketa informasi publik di komisi informasi, serta menangkal berita hoaks atau informasi yang tidak berimbang.

“Komitmen Pemkab Mimika dalam mewujudkan good governance, pemerintahan yang akuntabel dan transparan, dapat berjalan sesuai yang direncanakan. Pada kesempatan ini, Pemkab Mimika akan terus melakukan pengembangan kegiatan pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten/kota serta semakin tertib dan efisien dalam mengelola informasi dan komunikasi publik melalui PPID pada setiap OPD yang ada, sehingga masyarakat Kabupaten Mimika bisa mendapatkan pelayanan informasi publik secara cepat dan tepat waktu,” pungkasnya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *