TIMIKA, Penapapua.com
Bupati Mimika, Johannes Rettob mengungkapkan bahwa, belum bisa melakukan pengisian kekosongan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan Aerosport di Jalan Poros SP 5, Kabupaten Mimika.
Hal tersebut, mengakibatkan kekosongan sementara jabatan Kepala Dinas PUPR. Johannes Rettob menyebut, untuk mengambil kebijakan harus diperhatikan dengan baik, mengingat masih ada evaluasi yang harus dijalani.
“Kita sekarang harus perhatikan dengan baik. Soal itu sudah pasti ada kebijakan. Kan, masih dievaluasi disana, belum tentu, besok-besok sudah keluar lagi, kita kan tidak tahu,” ujar Johannes Rettob saat diwawancarai, Senin (16/06/2025).
Ia menjelaskan, pergantian hanya bisa dilakukan apabila sudah ada keputusan jelas dari pengadilan.
“Kita bisa ganti itu jika sudah betul-betul diputus di pengadilan, itu baru boleh. Tetapi kalau sekarang belum bisa buat apa-apa,” pungkasnya. (Redaksi)